Definisi dan 5 Manfaat GCG bagi Emiten
Kamis, 27 April 2023
|
Penasihat Investasi/Magnet.me
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Izin usaha Penasihat Investasi dapat berbentuk perseorangan atau perusahaan, dan keduanya wajib mendapatkan izin dari OJK.
Kegiatan usaha Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya, sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Salah satu syarat untuk mendapatkan izin Penasihat Investasi (PI) adalah dengan memiliki sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)
Berita Terbaru |
Definisi dan 5 Manfaat GCG bagi Emiten
Kamis, 27 April 2023
|
Mengenal Indeks Saham di Pasar Modal Indonesia
Kamis, 27 April 2023
|
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Rabu, 26 April 2023
|
Penasihat Investasi
Rabu, 26 April 2023
|
Wakil Manajer Investasi
Rabu, 26 April 2023
|
Manajer Investasi (MI)
Rabu, 26 April 2023
|
Tips Membeli Saham Murah dan Bertumbuh
Rabu, 26 April 2023
|
8 Hal yang harus diketahui dalam RUPS
Rabu, 26 April 2023
|